Penelitian ini menganalisis pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi perpajakan dengan studi kasus PT Wanatiara Persada yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi pada Januari 2025. Permasalahan penelitian difokuskan pada penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi dan hambatan implementasinya dalam praktik penegakan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sistem hukum pidana Indonesia telah menyediakan dasar normatif yang memadai melalui Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016, aparat penegak hukum masih cenderung menjerat individu pengurus tanpa menetapkan korporasi sebagai tersangka. Kondisi ini mencerminkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan implementasinya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan reorientasi kebijakan pemidanaan korporasi melalui penguatan komitmen kelembagaan, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta pengembangan mekanisme pertanggungjawaban yang lebih efektif guna meningkatkan efek jera dan pemulihan kerugian negara.
Copyrights © 2026