Digitalisasi penyelenggaraan pemerintahan menempatkan data pribadi warga negara sebagai elemen penting dalam pelaksanaan fungsi publik. Kondisi tersebut meningkatkan risiko kebocoran data pribadi yang melibatkan instansi pemerintah dan pejabat publik sebagai pengelola data. Pembentukan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi memperkenalkan sanksi pidana sebagai instrumen perlindungan hukum, sehingga menimbulkan persoalan mengenai konstruksi pertanggungjawaban pidana pejabat publik dalam kejahatan kebocoran data pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan pejabat publik sebagai subjek pertanggungjawaban pidana serta menentukan batas antara kesalahan administratif dan kesalahan pidana pasca berlakunya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang dianalisis terdiri atas peraturan perundang-undangan, doktrin hukum pidana, dan literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pejabat publik dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas kebocoran data pribadi apabila perbuatan atau kelalaiannya memenuhi unsur tindak pidana dan prinsip kesalahan dalam hukum pidana. Jabatan tidak dapat dijadikan dasar penghapusan pidana ketika kebocoran data terjadi akibat penyalahgunaan kewenangan atau kelalaian serius dalam pengelolaan data pribadi. Penelitian ini menegaskan bahwa kebocoran data pribadi dalam lingkup pemerintahan tidak selalu dapat dikualifikasikan sebagai kesalahan administratif, melainkan dapat menjadi kejahatan pidana yang mengancam hak privasi warga negara. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi dalam memperkuat kepastian hukum dan kerangka penegakan hukum pidana terhadap pejabat publik dalam era pemerintahan digital.
Copyrights © 2026