Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2015 berfungsi sebagai acuan dalam penyelenggaraan pendidikan di SPN. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait pendidikan kepolisian, termasuk kurikulum, pengajaran, dan kompetensi instruktur. Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis bagaimana implementasi Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2015 dapat berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan di SPN. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif jenis penelitian deskriptif yang dilakukan SPN Polda Goorontalo. Teknik pengumpulan data meliputi observasi, wawancara dan dokumentasi yang dianalisis dengan model interaktif Miles dan Huberman melalui tiga tahapan: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi, serta diuji keabsahannya melalui triangulasi sumber dan metode. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan kualifikasi tenaga pendidik di SPN Polda Gorontalo menunjukkan pola yang kuat secara formal dan normatif, namun lemah pada pemerataan kapasitas operasional.
Copyrights © 2026