Jurnal Studi Islam Lintas Negara (Journal of Cross-Border Islamic Studies)
Vol. 7 No. 2 (2025): Desember

Al-Qardh Pada Perbankan Syariah Suatu Solusi Finasial

Rika Permatasari (Unknown)
Fhlorida Agustina Simanjuntak (Unknown)
Rizki Azhar Saragih (Unknown)
Taruna Prakarsa (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2025

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk megetahui bagaimana konsep al-qardh dalam konteks sumber hukum Islam dan undang-undang beserta turunannya. Kedua bagaimana penerapan konsep al-qardh dalam Perbankan Syariah Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan metode penelitian yuridis kualitatif. Pendekatan yang dilakukan pada penelitian ini yaitu pendekatann konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Hasil dari penelitain ini yaitu¸ pertama al-qardh merupakan pinjaman lunak/kebijakan tanpa imbalan, yang sejatinya ditujukan kepada pembelian berupa barang-barang fungible, yakni barang-barang yang dapat diperkirakan dan diganti sesuai dengan berat, takaran, ukuran, serta jumlahnya. Kedua penerapan al-qardh diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 mengenai Perbankan Syariah yang diperjelas dengan “FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 19/DSN-MUI/IV/2001 Tentang AL-QARDH, Yang menjelaskan bahwa perbankan syariah pada dasarnya dapat memberikan akad pinjaman berupa al-qardh dan qadrul Hassan kepada masyarakat yang membutuhkan

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

CBJIS

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Education

Description

Jurnal Studi Islam Lintas Negara, merupakan jurnal yang mengangkat tema-tema tentang berbagai isu yang menyangkut umat Islam di dunia internasional. Baik secara sosial, budaya, pendidikan, ekonomi, maupun politik. Jurnal yang terbit enam bulan sekali ini di kelola oleh Pascasarjana Institut Agama ...