Penelitian ini bertujuan untuk megetahui bagaimana konsep al-qardh dalam konteks sumber hukum Islam dan undang-undang beserta turunannya. Kedua bagaimana penerapan konsep al-qardh dalam Perbankan Syariah Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan metode penelitian yuridis kualitatif. Pendekatan yang dilakukan pada penelitian ini yaitu pendekatann konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Hasil dari penelitain ini yaitu¸ pertama al-qardh merupakan pinjaman lunak/kebijakan tanpa imbalan, yang sejatinya ditujukan kepada pembelian berupa barang-barang fungible, yakni barang-barang yang dapat diperkirakan dan diganti sesuai dengan berat, takaran, ukuran, serta jumlahnya. Kedua penerapan al-qardh diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 mengenai Perbankan Syariah yang diperjelas dengan “FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 19/DSN-MUI/IV/2001 Tentang AL-QARDH, Yang menjelaskan bahwa perbankan syariah pada dasarnya dapat memberikan akad pinjaman berupa al-qardh dan qadrul Hassan kepada masyarakat yang membutuhkan
Copyrights © 2025