Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap reputasi merek akibat riview food vlogger di media sosial. Permasalahan ini penting seiring meningkatnya pengaruh food vlogger dalam membentuk citra produk kuliner. Kasus antara Clairmont Patisserie dan food vlogger Codeblu menggambarkan konflik antara kebebasan berekspresi dan perlindungan reputasi merek di ruang digital. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Perlindungan hukum dapat dilakukan melalui penerapan Pasal 1365 KUHPerdata, Pasal 27 ayat (3) UU ITE, dan Pasal 6 huruf b UUPK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa review negatif masih termasuk bentuk kebebasan berekspresi, namun harus disampaikan berdasarkan fakta dan itikad baik. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan antara hak berekspresi dan tanggung jawab hukum, serta pedoman etik dalam penyampaian ulasan di media sosial.
Copyrights © 2025