Latarbelakang: Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memiliki kekuatan hukum yang berlaku secara nasional, termasuk bagi mantan narapidana, dengan mencantumkan riwayat hukum pemiliknya. Penerbitan SKCK oleh Polri berdasarkan Perkap Nomor 6 Tahun 2023 menimbulkan implikasi hukum terhadap pencalonan anggota legislatif. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan hukum penerbitan SKCK bagi calon legislatif yang pernah melakukan tindak pidana, penerapan Perkap No. 6 Tahun 2023 di Polrestabes Medan, serta peran KPU dalam memastikan pemenuhan kriteria calon legislatif. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah normatif-empiris melalui wawancara dan analisis bahan hukum primer serta sekunder. Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perkap No. 6 Tahun 2023 menjadi acuan dalam verifikasi keabsahan SKCK dan integritas calon legislatif. Kesimpulan: SKCK memiliki peran penting sebagai alat verifikasi administratif yang mendukung proses seleksi calon legislatif secara objektif. Penerapan Perkap Nomor 6 Tahun 2023 membantu menjamin integritas proses pencalonan tanpa mengabaikan hak politik warga negara yang telah menjalani sanksi pidana sesuai ketentuan hukum.
Copyrights © 2025