Pembelajaran Fiqh Muamalah secara normatif cenderung gersang dan kurang menyentuh persoalan-persoalan aktual yang dihadapi peserta didik. Muamalah berfokus pada regulasi dan etika bertransaksi berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits. Sementara praktik ekonomi modern sangat dinamis. Ekonomi digital misalnya, ia telah menawarkan kemudahan bertransaksi sekaligus melahirkan persoalan-persoalan baru dalam bertransaksi. Sebagai contoh adalah pinjaman online. Selain memberikan kemudahan akses utang piutang, pinjaman online juga berpeluang besar untuk melahirkan problem gagal bayar karena screening yang tidak ketat serta adanya bunga dan denda yang besar. Dari sini perlu mengembangkan model pembelajaraan Fiqh Muamalah yang integratif-interkonektif. Pembelajaran Fiqh Muamalah yang diintegrasi-interkoneksikan dengan Ilmu Ekonomi dimaksudkan untuk menghadirkan Fiqh Muamalah tidak hanya sebatas teks hukum, tetapi juga implementasinya dalam mekanisme ekonomi kontemporer. Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Data diperoleh dari sumber-sumber primer, seperti buku dan artikel ilmiah tentang Teori dan Strategi Pembelajaran, Fiqih Muamalah dan Ilmu Ekonomi, disamping juga sumber-sumber skunder dari berbagai data kepustakaan yang ada hubungannya dengan topik penelitian. Penelitian ini menilai model pembelajaran Problem Base Learning (PBL) efektif untuk mendesain pembelajaran Fiqh Muamalah terintegrasi-interkoneksi dengan Ilmu Ekonomi. Dengan PBL diharapkan mahasiswa mampu memecahkan masalah-masalah ekonomi berdasarkan nilai-nilai Islam secara nyata melalui studi kasus. Mahasiswa tidak hanya paham hukum syariah, tetapi juga mampu menganalisis problem ekonomi dengan perspektif Islam.
Copyrights © 2025