Tindak pidana penggelapan pajak merupakan bentuk economic crime yang memiliki karakteristik khusus, baik dari segi pembuktian maupun pemidanaannya, karena secara langsung berdampak pada kerugian keuangan negara. Salah satu problematika yang sering muncul dalam praktik peradilan pidana pajak adalah penerapan pidana denda yang sangat besar dengan ancaman pidana kurungan sebagai subsider apabila denda tersebut tidak dibayarkan. Kondisi ini menimbulkan perdebatan terkait keadilan substantif, efektivitas pemidanaan, serta kesesuaiannya dengan tujuan hukum pidana perpajakan yang pada dasarnya lebih mengedepankan pemulihan kerugian negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana denda dan pidana kurungan subsider dalam perkara penggelapan pajak, serta menilai relevansi putusan tersebut dalam konteks perkembangan hukum perpajakan pasca perubahan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif yang didukung dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo serta akademisi di bidang hukum pidana dan hukum administrasi negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pidana kurungan subsider dalam perkara penggelapan pajak pada saat putusan dijatuhkan merupakan konsekuensi formil dari ketentuan hukum yang berlaku, namun secara substantif masih menimbulkan persoalan keadilan dan efektivitas pemidanaan.
Copyrights © 2026