Penelitian ini mengkaji penegakan hukum terhadap pemalsuan dokumen dan kredit macet pada PT BPRS Muamalat Harkat berdasarkan Putusan PN Manna Nomor 117/Pid.B/2020/PN Mna. Terdakwa, selaku Asisten Account Officer, terbukti memalsukan tanda tangan pemilik sertifikat agunan pada dokumen pembiayaan sehingga melanggar Pasal 63 ayat (1) huruf a UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan menyebabkan kerugian bank sebesar Rp 60 juta. Dengan menggunakan metode hukum normatif berbasis studi kepustakaan, penelitian ini menemukan bahwa unsur kesengajaan dan pencatatan palsu terpenuhi, sehingga hakim menerapkan asas lex specialis dalam pemidanaan. Kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal, ketidakpatuhan terhadap prinsip kehati-hatian, serta pelanggaran asas transparansi dan akuntabilitas. Penelitian menegaskan pentingnya penguatan tata kelola, verifikasi dokumen, dan manajemen risiko untuk menjaga integritas sistem perbankan syariah.
Copyrights © 2026