Lafaz mutlaq dan muqayyad merupakan konsep kebahasaan penting dalam ushul fiqh yang berpengaruh langsung terhadap penafsiran dan penetapan hukum Islam. Perbedaan sifat keduanya menuntut ketelitian dalam memahami nash agar tidak menyimpang dari maksud syariat. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep mutlaq dan muqayyad serta implikasinya terhadap proses istinbāṭ hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan dengan pendekatan normatif-usuliyyah dan konseptual, melalui analisis literatur ushul fiqh klasik dan kontemporer. Hasil kajian menunjukkan bahwa lafaz mutlaq menunjukkan keluasan makna hukum selama tidak terdapat dalil pembatas, sedangkan lafaz muqayyad berfungsi memperjelas dan membatasi penerapan hukum. Perbedaan pandangan ulama, khususnya antara jumhur dan mazhab Hanafiyyah, mencerminkan dinamika metodologis dalam penafsiran hukum. Kajian ini menegaskan pentingnya pemahaman mutlaq dan muqayyad dalam menjaga ketepatan, kehati-hatian, dan konsistensi penetapan hukum Islam
Copyrights © 2025