Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Ushuliyyah Terhadap Lafaz Mutlaq Dan Muqayyad Dalam Ushul Fiqh: Implikasi Terhadap Penafsiran Hukum Islam Ifham, Dhiyaul Habib; Mhd. Syahnan; Nispul Khair; Dhiauddin Tanjung
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 6 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i6.4586

Abstract

Lafaz mutlaq dan muqayyad merupakan konsep kebahasaan penting dalam ushul fiqh yang berpengaruh langsung terhadap penafsiran dan penetapan hukum Islam. Perbedaan sifat keduanya menuntut ketelitian dalam memahami nash agar tidak menyimpang dari maksud syariat. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep mutlaq dan muqayyad serta implikasinya terhadap proses istinbāṭ hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan dengan pendekatan normatif-usuliyyah dan konseptual, melalui analisis literatur ushul fiqh klasik dan kontemporer. Hasil kajian menunjukkan bahwa lafaz mutlaq menunjukkan keluasan makna hukum selama tidak terdapat dalil pembatas, sedangkan lafaz muqayyad berfungsi memperjelas dan membatasi penerapan hukum. Perbedaan pandangan ulama, khususnya antara jumhur dan mazhab Hanafiyyah, mencerminkan dinamika metodologis dalam penafsiran hukum. Kajian ini menegaskan pentingnya pemahaman mutlaq dan muqayyad dalam menjaga ketepatan, kehati-hatian, dan konsistensi penetapan hukum Islam
Epistemologi Ilmu Ushul Fiqh Dan Relevansinya Dalam Penetapan Hukum Syara’ Haris Dermawan; Mhd. Syahnan; Nispul Khair; Dhiauddin Tanjung
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 6 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i6.4697

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan epistemologi yang mendasari ilmu ushul fiqh serta mengeksplorasi relevansinya yang berkelanjutan dalam proses penetapan hukum syara' (hukum Islam), baik di masa klasik maupun kontemporer. Epistemologi Ilmu Ushul Fiqh adalah kajian mendalam mengenai sumber, metode, dan validitas pengetahuan dalam kerangka metodologi hukum Islam (ushul fiqh), yang berfungsi sebagai kerangka berpikir logis untuk menetapkan hukum syara'. Relevansinya sangat vital dalam memastikan proses istinbat (pengambilan kesimpulan hukum) tetap otentik, kontekstual, dan selaras dengan tujuan syariah (maqashid al-syariah) di tengah dinamika zaman. Secara epistemologis, ushul fiqh mengakui dua sumber utama pengetahuan hukum: sumber independen (Al-Qur'an dan Sunnah) dan sumber dependen atau derivatif (ijma', qiyas, istihsan, istishlah, 'urf, dll.). Kerangka ini dipandu oleh logika deduktif dan induktif untuk membedakan penalaran yang benar dari yang menyimpang. Adapun relevansinya dalam penetapan hukum syara' sangat signifikan: Sebagai Metodologi Ijtihad, Menjamin Otentisitas dan Konsistensi, Menjawab Problematika Kontemporer. Epistemologi ilmu ushul fiqh adalah fondasi metodologis yang esensial dalam penetapan hukum syara'. Ia tidak hanya mengatur cara memperoleh pengetahuan hukum, tetapi juga memastikan relevansi dan adaptabilitas hukum Islam untuk kesejahteraan manusia di setiap zaman. Penguatan kajian epistemologi ushul fiqh sangat diperlukan untuk merespons tantangan hukum yang semakin kompleks saat ini.