Penegakan kode etik advokat merupakan elemen penting dalam menjaga martabat profesi advokat serta menjamin terselenggaranya sistem peradilan yang adil dan berintegritas. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memberikan landasan hukum bagi pengaturan profesi advokat, termasuk kewajiban mematuhi kode etik dan mekanisme penegakannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan serta pelaksanaan penegakan kode etik advokat dalam sistem peradilan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif penegakan kode etik advokat telah diatur dengan jelas, dalam praktiknya masih terdapat berbagai kendala, seperti lemahnya pengawasan, perbedaan penafsiran kewenangan organisasi advokat, serta kurangnya efektivitas sanksi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kelembagaan dan konsistensi penegakan kode etik guna mewujudkan profesi advokat yang profesional, beretika, dan bertanggung jawab dalam sistem peradilan.
Copyrights © 2026