Tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anak di bawah umur menimbulkan dilema dalam penegakan hukum antara perlindungan anak dan keadilan bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) terhadap anak pelaku pembunuhan serta mengidentifikasi kendala penegakan hukumnya di Polres Lubuklinggau. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan berupa wawancara serta dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan SPPA pada prinsipnya telah mengedepankan perlindungan hak anak dan kepentingan terbaik bagi anak, meskipun diversi tidak dapat diterapkan karena beratnya ancaman pidana. Penegakan hukum masih menghadapi kendala berupa keterbatasan sarana pembinaan, variasi pemahaman aparat, dan faktor sosiologis anak. Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi antarlembaga dan pendekatan pencegahan yang komprehensif.
Copyrights © 2026