Penelitian ini berfokus pada pengkajian faktor kemampuan anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam mengendalikan diri di LPKA Kelas II Bengkulu. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam dan observasi. Subjek penelitian adalah ABH usia 16–17 tahun, dengan 5 informan ABH dan 1 petugas pembinaan. Penelitian ini mengidentifikasi pola pengendalian diri ABH berdasarkan kerangka teori regulasi emosi dari Gilliom, yang terlihat dalam strategi seperti active distraction, passive waiting, information gathering, comfort seeking, focus on delay object/task, dan peak anger. Hasil menunjukkan bahwa ABH dengan dukungan keluarga dan kondisi psikologis yang lebih stabil cenderung menggunakan strategi regulasi emosi adaptif, sementara ABH yang mengalami trauma atau minim dukungan lebih banyak menunjukkan pola impulsif seperti berkelahi, menarik diri, atau melanggar aturan. Temuan ini memperkuat pentingnya pendekatan pembinaan berbasis regulasi emosi dalam konteks LPKA. Keseluruhan temuan ini menegaskan perlunya strategi intervensi yang tidak hanya menitikberatkan pada kondisi psikologis anak, melainkan juga mendorong peran aktif keluarga dan lingkungan sosial. Penelitian ini memberikan kontribusi bagi pengembangan model pembinaan di LPKA dengan menekankan kerja sama antara lembaga dan keluarga dalam memperkuat pengendalian diri anak
Copyrights © 2026