Praktik pinjaman online ilegal dan rentenir keliling ('Bank Emok') berbunga tinggi mengancam stabilitas sosial-ekonomi perdesaan. Pengabdian ini bertujuan memberikan edukasi preventif bagi masyarakat Desa Simpen Kaler, Kabupaten Garut dalam menghadapi jeratan utang. Metode pelaksanaan berupa penyuluhan hukum partisipatif yang memadukan perspektif Hukum Positif (UU P2SK, UU ITE) dan Hukum Ekonomi Syariah (Larangan Riba, Qardhul Hasan). Kegiatan melibatkan 50 orang, terdiri atas 30 peserta dari berbagai unsur masyarakat desa dan 20 tim pelaksana UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Hasilnya, literasi hukum meningkat terkait aspek legalitas transaksi dan konsekuensi teologis transaksi ribawi. Kegiatan ini berhasil membangun komitmen kolektif warga menolak pinjaman ilegal serta mendorong pemberdayaan lembaga keuangan syariah mikro demi kemandirian ekonomi desa
Copyrights © 2026