Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masih menghadapi tantangan dalam pemenuhan legalitas usaha akibat rendahnya literasi hukum, keterbatasan pemahaman prosedural, serta minimnya pendampingan UMKM yang bersifat aplikatif. Kondisi ini ditemukan pada pelaku UMKM yang masih menjalankan usaha informal di Desa Cigugurgirang, Kabupaten Bandung Barat, sehingga menghambat kesiapan mereka dalam mengelola legalitas usaha secara mandiri. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk mendukung penguatan legalitas usaha UMKM melalui edukasi literasi hukum aplikatif sebagai bagian dari pemberdayaan ekonomi lokal. Metode pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui beberapa tahapan, meliputi identifikasi kebutuhan mitra melalui diskusi kelompok terfokus dan kuesioner awal, penyusunan materi edukasi berbasis praktik, pelaksanaan edukasi literasi hukum melalui diskusi interaktif, serta pendampingan awal terkait prosedur dasar dan dokumen legalitas usaha. Kegiatan ini melibatkan 17 pelaku UMKM sebagai mitra utama. Hasil evaluasi menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai legalitas usaha, jenis dokumen hukum usaha, serta prosedur dasar perizinan usaha. Berdasarkan perbandingan kuesioner pra dan pascakegiatan, tingkat literasi hukum peserta meningkat sekitar 35%. Selain itu, sebagian besar peserta menunjukkan kesiapan awal untuk mulai mengurus legalitas usaha secara bertahap sesuai dengan kapasitas usahanya.Temuan ini menunjukkan bahwa edukasi literasi hukum aplikatif yang disertai pendampingan UMKM berkontribusi positif dalam memperkuat legalitas usaha serta mendukung pemberdayaan ekonomi lokal di tingkat masyarakat.
Copyrights © 2026