Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, mengenai peran Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai instrumen hukum dan sosial dalam pemberdayaan ekonomi kreatif serta pelestarian lingkungan berkelanjutan. Permasalahan utama yang dihadapi mitra adalah rendahnya literasi CSR, keterbatasan kapasitas pelaku UMKM kreatif, serta minimnya sinergi antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah desa. Metode pengabdian dilaksanakan melalui pendekatan edukatif-partisipatif berupa penyuluhan hukum CSR, diskusi interaktif, studi kasus Green CSR, dan simulasi perancangan aksi CSR berbasis desa. Kegiatan dilaksanakan pada November 2025 dengan melibatkan 27 peserta yang terdiri atas pelaku UMKM, petani, karang taruna, dan ibu rumah tangga. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap dasar hukum CSR, prinsip triple bottom line (profit, people, planet), serta pentingnya kolaborasi multipihak dalam pelaksanaan CSR yang berkelanjutan. Partisipasi aktif masyarakat selama kegiatan mencerminkan tumbuhnya kesadaran bahwa CSR bukan sekadar bantuan filantropi, melainkan instrumen strategis untuk pembangunan desa berkelanjutan. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat praktik CSR yang inklusif dan berorientasi pada pemberdayaan ekonomi kreatif serta perlindungan lingkungan desa.
Copyrights © 2026