Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Analisis Perlindungan Hukum Hak Atas Kesehatan Bagi Anak Jalanan Selama Masa Pandemi Di Kota Samarinda Aldi Pebrian; Ikhwanul Muslim
Borneo Student Research (BSR) Vol 3 No 1 (2021): Borneo Student Research
Publisher : Borneo Student Research (BSR)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan studi: Untuk menganalisis pemenuhan perlindungan hukum bagi anak jalanan berkenaan dengan hak atas kesehatan selama masa pandemi oleh Dinas Sosial Kota Samarinda. Metodologi: Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang menempatkan norma hukum dari rencana kerja Dinas Sosial Kota Samarinda tahun 2020 sebagai objek kajiannya. Penelitian hukum normatif ini dapat dikategorikan sebagai penelitian doktrinal, yaitu penelitian atas hukum yang dikonsepkan atau dikembangkan berdasarkan suatu doktrin. Metode ini digunakan guna mencari solusi atau jawaban atas permasalahan baik dalam bentuk kekosongan hukum, pertentangan norma atau ketidakjelasan suatu norma. Hasil: : Pemenuhan hak dasar atas kesehatan di masa pandemi tidak dapat ditemukan dalam Rencana Kerja Dinas Sosial Kota Samarinda tahun 2020 sebagai bentuk dari perlindungan hukum bagi anak jalanan yang terdapat di Kota Samarinda. Manfaat: Sebagai sumber pengetahuan dan rujukan untuk pemenuhan hak dasar kesehatan bagi anak jalanan di Kota Samarinda di masa pandemi.
Peran Pemerintah Daerah Kota Samarinda dalam penindakan Premanisme ditinjau dari Good Governance Aldi Pebrian; Sadam Kholik; Robindana; Erlyando Saputra; Muhammad Nurcholis Alhadi
ARIMA : Jurnal Sosial Dan Humaniora Vol. 2 No. 3 (2025): Februari
Publisher : Publikasi Inspirasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62017/arima.v2i3.3821

Abstract

Latar belakang: premanisme ialah perilaku yang dapat meresahkan Masyarakat karena dapat menganggu ketertiban umum. Sebagian besar preman-preman ini tidak memiliki kerjaan maupun sebuah keterampilan sehingga mereka melakukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum positif. Samarinda sebagai kota penyangga IKN menjadi fokus penting sehingga Kota Samarinda sendiri harus bisa mewujudkan kota yang berkonsep smart city. Yang dapat memberikan rasa kondusif dan aman terhadap ketertiban umum maupun ketentraman pada Masyarakat. Karena tidak bisa dipungkiri di Kota Samarinda sendiri masih banyak premanisme yang berkerja sebagai jukir liar, pengamen, dan sebagainya. Rumusan Masalah: bagaiaman peran pemerintah daerah kota samarinda dalam penindakan terhadap premanisme dan Bagaimana diterapkan Good Governance oleh Pemerintah Daerah Kota Samarinda untuk meminimalisir keberadaan premanisme di Kota Samarinda. Metode penelitian: pada penelitian ini menggunakan jenis penelitian normative, dengan beberapa pendekatan yaitu pendekatan Undang-Undang, pendekatan konsep, dan pendekatan teori. Sumber data yang dipakai yaitu studi kepustakaan dan pendapat ahli hukum. Hasil Pembahasan: Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk dapat menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang tertuang dalam Undang-Undang. Dengan begitu terbentuklah Satpol-PP untuk dapat melaksanakan hal tersebut. Satpol-pp sendiri Undang-Undang No. 23 tahun 2004 mengenai Pemerintah Daerah dijelaskan dalam PP No. 6 tahun 2010, bahwa Satpol-PP mempunyai tugas untuk dapat membantu Kepala Daerah dalam hal penegakan Perda dan penyelenggaraan ketenraman dan ketertiban Masyarakat. Selain itu juga sesuai dengan TAP MPR RI Nomor: VII/MPR-RI/2002 polri juga mempunyai bidang yang sama dengan satpol-pp yaitu menjaga ketertiban umum dan keamanan. Good governance mempunyai pendekatan yang secara holistik dan berkelanjutan mencakup pada aspek kbijakan inklusif hingga pada penegakan hukum. Ada tiga peran lembaga pemerintah yaitu regulasi, dinamisasi, dan proteksi. Dan asas-asas umum pemerintahan yang baik dengan 5 rumusan yaitu fair play, asas kecermatan, asas kemurnian dalam tujuan, asas keseimbangan, dan asas kepastian hukum.
Mewujudkan Kota Smart City Melalui Peraturan Hukum Untuk Pejalan Kaki Dalam Perencanaan Transportasi Berkelanjutan Aldi Pebrian; Aullia Vivi Yulianingrum; Surahman, Surahman; Hasmiati, Rahmatullah Ayu
Hukum dan Masyarakat Madani Vol. 15 No. 2 (2025): November
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/humani.v15i2.12684

Abstract

Sebuah studi dari Universitas Stanford menunjukkan bahwa Indonesia menempati peringkat terakhir sebagai negara dengan rata-rata jumlah langkah harian terendah dalam survei selama 68 hari. Menurut Ernawati Hendrakusumah, hal ini disebabkan oleh infrastruktur yang belum memadai. Padahal, berjalan kaki dapat meningkatkan interaksi sosial serta menciptakan kesan kota yang ramah dan berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan mengkaji teori, konsep, serta peraturan perundang-undangan. Penelitian normatif bertujuan mengidentifikasi definisi, konsep, dan prinsip hukum.Walkability mempertimbangkan beberapa parameter, seperti kualitas fasilitas, konektivitas jalur, kondisi jalan, pola penggunaan lahan, dukungan masyarakat, kenyamanan, dan rasa aman. Berdasarkan indeks walkability global, komponen pendukungnya meliputi keselamatan, kenyamanan pejalan kaki, serta keberadaan regulasi hukum. Dalam Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ, disebutkan ancaman pidana bagi pihak yang mengganggu fungsi sarana jalan, dengan hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda hingga dua puluh juta rupiah.Pejalan kaki dapat dikategorikan menjadi pejalan penuh, pengguna kendaraan pribadi, dan pengguna transportasi umum. Indikator walkability mencakup infrastruktur, aksesibilitas, daya tarik, kenyamanan, pemerataan, dan keselamatan. Pemerintah daerah menghadapi berbagai tantangan dalam membangun infrastruktur pejalan kaki berbasis kota pintar, seperti keterbatasan anggaran, minimnya fasilitas, rendahnya kesadaran publik, serta lemahnya perencanaan. Terdapat kekosongan hukum mengenai hak pejalan kaki dalam konteks kota pintar, sehingga dibutuhkan produk hukum dan sistem teknologi informasi terpadu untuk menjamin perlindungan hak pejalan kaki di era modern