Penelitian ini mengkaji Model Komunikasi Islam dalam penguatan integritas dan transparansi pembangunan desa untuk mencegah korupsi, berfokus pada prinsip ṣidq (kejujuran), tabyīn (klarifikasi), dan amanah (pertanggungjawaban). Metode kualitatif naratif dengan paradigma interpretif digunakan untuk menelusuri praktik komunikasi aparatur desa, interaksi dengan masyarakat, dan penerapan komunikasi partisipatif melalui musyawarah dan media digital. Temuan menunjukkan bahwa nilai komunikasi Islam berfungsi sebagai mekanisme sosial yang membentuk budaya birokrasi akuntabel, transparan, dan religius, efektif menekan proyek fiktif, laporan palsu, dan penggelapan dana desa, sebagaimana data KPK dan ICW periode 2015–2025. Model ini memperkuat legitimasi aparatur, meningkatkan partisipasi warga, dan membangun kontrol sosial berkelanjutan. Penelitian memberikan kontribusi teoritis dan praktis sebagai pedoman tata kelola desa yang bersih dan anti-korupsi.
Copyrights © 2026