Penelitian ini menganalisis secara komparatif penerapan doktrin Strict Liability (Pertanggungjawaban Mutlak) dan Vicarious Liability (Pertanggungjawaban Pengganti) dalam sengketa perdata antara Indonesia dan Filipina. Studi ini menyoroti bagaimana perbedaan tradisi hukum sistem Civil Law murni di Indonesia dan sistem hibrida yang dipengaruhi Common Law di Filipina memengaruhi lingkup dan beban pembuktian pertanggungjawaban non-kesalahan. Ditemukan bahwa Indonesia menerapkan SL secara terbatas melalui lex specialis (khususnya UU PPLH) dan VL masih berlandaskan pada asumsi kelalaian pengawasan, sementara Filipina mengadopsi doktrin-doktrin ini secara lebih ekspansif melalui yurisprudensi, khususnya dalam Product Liability dan Liability for Acts of Others. Kesimpulan menunjukkan bahwa meskipun kedua negara bertujuan untuk melindungi korban, sistem Filipina menawarkan jalur litigasi yang lebih luas dan fleksibel, sementara Indonesia harus mengandalkan reformasi legislasi yang agresif untuk memperluas cakupan pertanggungjawaban non-kesalahan.
Copyrights © 2025