Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas waris hak anak angkat secara lisan dalam perspektif hukum nasional, dengan fokus pada studi kasus yang dilakukan di KUA PURI, Kabupaten Mojokerto. Waris hak anak angkat merupakan isu yang kompleks dalam hukum keluarga, yang melibatkan kaitan antara hukum adat dan hukum nasional . Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris. Melalui pendekatan normatif, akan dilakukan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan peraturan terkait hak waris anak angkat. Selain itu, pendekatan empiris akan melibatkan studi kasus di Kua Puri, Kabupaten Mojokerto, dengan melakukan wawancara dan pengumpulan data lapangan. Seseorang yang telah meninggal dunia paling tidak akan meninggalkan dua hal, yaitu meinggalkan ahli waris (waris). Istilah waris ialah berpindahnya kepemilikan harta benda dan hak milik yang ditinggalkan mayit pada para ahli waris, dan yang kedua meninggalkan harta warisan. Dalam suatu aturan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya dibidang waris, ada dari segi hukum positif dan hukum islam, pasti dalam penetapan suatu keputusan waris baik itu dari segi surat menyurat ataupun benda mati, yang mana dalam hal ini legalitasnya, harus ada naungan yang membawahi yitu melalui putusan pengadilan dengan melalui pengangkatan anak atau adopsi, sehingga orang tua angkat bisa memberikan wasiat wajibah, sesuai dengan Pasal 944 KUHPerdata bahwa anak angkat memiliki hak untuk mewarisi harta warisan dari orang tua angkatnya. Kompilasi Hukum Islam Pasal 209 Ayat 1 dan 2, Kompilasi Hukum Islam sendiri adalah hasil Ijma’ Ulama Indonesia. Berdasarkan hasil analisa dalam penelitian ini maka diketahui bahwa kontribusi bagi pengembangan kebijakan hukum di bidang perlindungan hak waris anak angkat, serta memberikan rekomendasi bagi masyarakat, pemerintah, dan lembaga terkait untuk memperkuat perlindungan hukum bagi anak angkat dalam hal waris hak mereka. Konklusi penulisan ini sebagai rujukan legalitas pemahaman terhadap perbedaan waris dan wasiat, pemberi dan penerima wasiat tidak keliru terhadap peristiwa hukum yang berbeda tersebut. Diharapkan kedepannya ketika penyerahan dan penerimaan wasiat harus sesuai ketentuan hukum nasional yang berlaku, sehingga kepastian dan kemanfaatan dari wasiat yang dijalankan tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan terhadap sesama manusia.
Copyrights © 2024