Penelitian ini membahas kekosongan regulasi hukum pidana dalam penggunaan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) pada layanan kesehatan di Indonesia. Pemanfaatan AI yang semakin luas dalam diagnosis dan perawatan medis belum diimbangi dengan pengaturan hukum pidana yang memadai, sehingga menimbulkan accountability gap ketika terjadi kesalahan diagnosis atau dugaan malpraktik yang melibatkan sistem AI. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kesenjangan hukum dalam pertanggungjawaban pidana penggunaan AI di bidang kesehatan, merumuskan model pertanggungjawaban pidana yang jelas dan aplikatif, serta menyusun rekomendasi kebijakan bagi pembentukan regulasi khusus AI kesehatan. Metode penelitian menggunakan pendekatan mixed methods dengan desain sequential explanatory. Penelitian dilakukan melalui kajian hukum normatif terhadap peraturan perundang-undangan terkait, serta didukung oleh penelitian empiris melalui wawancara dengan dokter spesialis radiologi di RSCM Jakarta, dokter spesialis patologi anatomi di Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga, dan studi dokumen di BPOM RI serta RS Siloam pada periode 2023–2024. Data dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan tematik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia masih berorientasi pada manusia dan belum mampu mengakomodasi sifat otonom serta black box dari teknologi AI. Penelitian ini juga menghasilkan Layered Liability Model yang meliputi pertanggungjawaban strict liability terbatas bagi pengembang AI, vicarious liability bagi rumah sakit, dan professional negligence bagi tenaga kesehatan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa model pertanggungjawaban berlapis tersebut dapat mengatasi accountability gap sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan pasien, kepastian hukum, dan inovasi teknologi kesehatan.
Copyrights © 2026