Penguatan demokrasi lokal berbasis kearifan lokal dan perlindungan inklusif terhadap hak-hak kelompok rentan merupakan fondasi penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif, responsif, dan berkeadilan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Desa Talulobutu dilaksanakan untuk menjawab tantangan dan hambatan rendahnya partisipasi kelompok rentan dalam musyawarah desa serta belum adanya instrumen hukum yang menjamin keterlibatan mereka. Metode yang digunakan dalam pengabdian kepada masyarakat ini meliputi observasi lapangan, pelaksanaan pendidikan hukum dan hak asasi manusia, pendampingan advokasi hukum dalam penyusunan dan perancangan peraturan desa berbasis konsep Desa Inklusif, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi. Hasil pengabdian kepada masyarakat ini berhasil memberikan pemahaman baru dan peningkatan kesadaran akan demokrasi lokal. Selain itu, hasil lainnya adalah integrasi nilai-nilai kearifan lokal Huyula (gotong royong) dan Dulohupa (musyawarah mufakat) telah memperkuat legitimasi sosial dalam pembentukan kebijakan desa yang inklusif. Dengan demikian, pengabdian kepada masyarakat ini telah memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan hukum daerah yang demokratis dan inklusif, serta menjadi model pemberdayaan desa yang menekankan kesetaraan, partisipasi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Copyrights © 2026