Salah satu tugas Ombusdman RI adalah melaksanakan pencegahan maladministrasi yang telah diatur dalam Peraturan Ombudsman Nomor 41 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pencegahan Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Pada tahun 2023 Ombudsman RI melakukan kajian pencegahan mengenai Integrasi Data Administrasi Kependudukan Orang Asing dan Perubahan Status Kewarganegaraan. Ditemukan 4 (empat) masalah utama, yaitu masalah penerbitan dokumen keimigrasian, masalah pewarganegaraan dan kewarganegaraan, masalah pencatatan administrasi kependudukan bagi orang asing, dan integrasi data pencatatan orang asing di Indonesia. Jenis penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi kebijakan pencegahan maladminstras dalam penyelenggaraan pelayanan publiki. Penelitian ini menggunakan teori implementasi kebijakan George C. Edward III. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Tahap Deteksi sampai Perlakuan Pelaksanaan Saran telah berjalan dengan cukup baik. Komunikasi yang dilakukan berjalan dengan baik antar unit keasistenan utama yang melaksanakan pencegahan maladministrasi. Kuantitas sumber daya yang dimiliki oleh Ombudsman RI juga sudah tersedia. Pelaksana kebijakan sudah memiliki pengetahuan, kompetensi dan komitmen yang baik dalam menjalankan tugas. Pelaksanaan kebijakan juga sudah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP), Namun, dalam implementasinya, terdapat kendala dalam hal ketepatan waktu penyelesaian sehingga tugas dan tanggung jawab pelaksana kebijakan sudah diatur dengan jelas.
Copyrights © 2026