Pemahaman pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) syariah di Indonesia tentang fikih muamalah masih terbatas, sehingga banyak praktik bisnis belum sepenuhnya sesuai prinsip syariah, terutama dalam transaksi, pembiayaan, dan bisnis digital. Kegiatan pengabdian ini bertujuan menyusun modul edukasi fikih muamalah kontemporer yang praktis, kontekstual, dan mudah dipahami bagi pelaku usaha mikro syariah. Metode yang digunakan meliputi analisis kebutuhan melalui FGD dan riset lapangan, kajian literatur fikih klasik–kontemporer, desain kurikulum dan materi multimedia, pelatihan fasilitator, serta uji coba pada UMKM. Hasil menunjukkan modul efektif meningkatkan pemahaman dan mendorong perubahan praktik bisnis menuju transaksi yang lebih sesuai syariah, termasuk pemanfaatan pembiayaan syariah dan penghindaran riba. Modul ini berpotensi memperkuat literasi keuangan syariah, etika bisnis Islam, dan keberlanjutan UMKM syariah di Indonesia.
Copyrights © 2023