Pelayanan kefarmasian di rumah sakit pemerintah memegang peran strategis dalam menjamin mutu, efektivitas, dan keselamatan terapi obat bagi pasien, khususnya dalam kerangka penyelenggaraan sistem Jaminan Kesehatan Nasional. Penerapan standar pengendalian mutu obat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 Tahun 2016 menjadi landasan utama dalam memastikan bahwa seluruh obat yang digunakan memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu selama proses pengadaan, penyimpanan, distribusi, hingga penggunaan. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau secara sistematis penerapan standar pengendalian mutu obat di rumah sakit pemerintah berdasarkan temuan-temuan penelitian sebelumnya, serta mengidentifikasi faktor pendukung dan hambatan dalam implementasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah Systematic Literature Review (SLR) dengan menelaah artikel ilmiah nasional dan internasional yang relevan, yang diperoleh melalui basis data elektronik menggunakan kata kunci terkait pengendalian mutu obat, pelayanan kefarmasian rumah sakit pemerintah, dan kepatuhan terhadap regulasi. Hasil tinjauan menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan terhadap standar pengendalian mutu obat masih bervariasi antar rumah sakit. Rumah sakit rujukan nasional umumnya menunjukkan tingkat implementasi yang lebih baik dibandingkan rumah sakit daerah, terutama pada aspek pelayanan farmasi klinik, manajemen rantai dingin, pengelolaan logistik, serta pemanfaatan sistem informasi farmasi. Tantangan utama yang diidentifikasi meliputi keterbatasan sumber daya manusia, kurang optimalnya pemantauan suhu berbasis teknologi, lemahnya sistem dokumentasi, serta hambatan dalam rantai pasok obat. Kesimpulan dari tinjauan ini menegaskan bahwa penguatan komitmen manajemen, peningkatan kompetensi tenaga kefarmasian, serta optimalisasi pemanfaatan teknologi digital merupakan faktor kunci dalam meningkatkan efektivitas pengendalian mutu obat di rumah sakit pemerintah.
Copyrights © 2026