Penelitian ini menganalisis isu hukum internasional mengenai pertanggungjawaban pidana individu atas dugaan kejahatan luar biasa (extraordinary crimes) yang dilakukan oleh kepala negara. Fokus utama studi ini adalah kebijakan "War on Drugs" yang diinisiasi oleh Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, yang diduga kuat mengandung unsur kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Statuta Roma. Permasalahan hukum yang krusial berakar pada keputusan Filipina untuk menarik diri (withdrawal) dari keanggotaan International Criminal Court (ICC) pada 17 Maret 2018 yang mulai berlaku efektif pada 17 Maret 2019. Hal ini menciptakan perdebatan yuridis mengenai sejauh mana wewenang ICC dapat menjangkau tindakan yang dilakukan oleh pejabat negara yang negaranya bukan lagi merupakan Negara Pihak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pendekatan yang digunakan mencakup pendekatan perundang-undangan (statute approach) terhadap Statuta Roma 1998 dan pendekatan kasus (case approach) melalui analisis situasi di Filipina. Teknik analisis data dilakukan secara kualitatif untuk memberikan penjelasan sistematis mengenai penerapan norma hukum internasional dalam kasus posisi. Hasil penelitian menunjukkan dua poin utama: Berdasarkan Pasal 127 ayat (2) Statuta Roma, penarikan diri suatu negara tidak memutus yurisdiksi mahkamah terhadap dugaan kejahatan yang terjadi pada saat negara tersebut masih menjadi anggota. Oleh karena itu, ICC secara legal tetap memiliki kewenangan untuk menyidik tindakan Rodrigo Duterte yang terjadi dalam kurun waktu 1 Juli 2016 hingga 16 Maret 2019. Kesimpulan penelitian menekankan bahwa meskipun terdapat dasar hukum yang kuat untuk menuntut pertanggungjawaban di tingkat internasional, efektivitasnya terhambat oleh kedaulatan negara dan dinamika politik domestik. Penulisan ini merekomendasikan perlunya penguatan diplomasi internasional dan penegasan bahwa status kepala negara tidak memberikan imunitas (official capacity) terhadap kejahatan internasional.
Copyrights © 2026