Kebocoran data publik akibat serangan siber terhadap PDNS Kementerian Komunikasi dan Digital pada Juni 2024 mengakibatkan gangguan masif terhadap 282 instansi pemerintah dan kebocoran data jutaan warga negara. Penelitian yuridis normatif ini menganalisis tanggung jawab hukum negara atas kebocoran data publik dengan fokus kasus PDNS. Hasil penelitian menunjukkan kekosongan hukum mengenai tanggung jawab negara, ketidakjelasan rezim hukum yang berlaku, lemahnya standar keamanan siber, ketiadaan mekanisme ganti rugi memadai, serta minimnya transparansi penanganan insiden. Faktor penyebab meliputi fragmentasi regulasi, keterbatasan infrastruktur dan SDM, serta lemahnya koordinasi antar lembaga. Serangan ransomware Brain Cipher mengeksploitasi kerentanan sistemik, mengakibatkan kerugian ekonomi langsung Rp 300 miliar dan hilangnya kepercayaan publik. Penelitian merekomendasikan konstruksi doktrin tanggung jawab negara komprehensif berbasis strict liability, harmonisasi regulasi, pembentukan standar nasional keamanan data, penguatan kapasitas kelembagaan, dan mekanisme kompensasi efektif bagi korban.
Copyrights © 2026