Kecelakaan sepeada motor tetap menjadi penyumbang fatalitas tertinggi di Indonesia, yang memicu pergeseran paradigma penyelesaian hukum dari retributif menuju keadilan restoratif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis klasifikasi tingkat keparahan kecelakaan dan batasan implementasi restorative justice. Dengan menggunakan metode studi literatur review terhadap 20 sumber referensi, ditemukan bahwa tingkat keparahan kecelakaan terbagi menjadi kategori ringan, sedang, dan berat berdasarkan dampak fisik serta materiil. Restorative justice didefinisikan sebagai pendekatan pemulihan keadaan melalui mediasi antara pelaku dan korban. Hasil tinjauan menunjukkan bahwa jenis tingkat keparahan yang secara penuh dapat dilakukan restorative justice adalah kecelakaan kategori ringan dan sedang. Sementara pada kecelakaan berat atau yang mengakibatkan fatalitas, pendekatan restoratif hanya berfungsi sebagai faktor meringankan hukuman dalam proses peradilan formal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun restorative justice menawarkan efektivitas pemulihan, penerapannya tetap dibatasi oleh derajat kerugian nyawa dan ketentuan regulasi yang berlaku guna menjaga rasa keadilan publik.
Copyrights © 2026