Fenomena tumpang tindih regulasi di Indonesia telah menjadi persoalan mendasar yang menghambat kepastian hukum serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Kondisi ini muncul seiring meningkatnya jumlah regulasi dari berbagai lembaga pembentuk peraturan tanpa mekanisme sinkronisasi yang memadai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab disharmoni regulasi, mengevaluasi urgensi harmonisasi sebagai upaya memperkuat kepastian hukum, serta mengidentifikasi tantangan kelembagaan dalam proses harmonisasi, termasuk dalam konteks penerapan omnibus law. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus, melalui analisis data hukum sekunder yang dihimpun dari berbagai sumber literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tumpang tindih regulasi disebabkan oleh lemahnya koordinasi antar kementerian/lembaga, penyusunan aturan yang tergesa-gesa, jumlah regulasi daerah yang tidak terkontrol, serta minimnya evaluasi terhadap peraturan yang sudah tidak relevan. Harmonisasi terbukti berperan penting dalam menciptakan kepastian hukum, menekan biaya kepatuhan, dan mendukung stabilitas ekonomi melalui pengurangan risiko regulasi. Studi kasus pada sektor pertambangan menunjukkan bahwa konflik regulasi pusat-daerah menimbulkan ketidakpastian investasi, sengketa administratif, serta guncangan pada aktivitas ekonomi lokal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa model harmonisasi ideal harus bersifat preventif dan berkelanjutan melalui harmonisasi sejak tahap perencanaan RUU, penguatan peran Kemenkumham, digitalisasi basis data regulasi, serta evaluasi regulasi secara berkala.
Copyrights © 2026