Penelitian ini mengkaji kedudukan kontrak kerja sebagai instrumen fundamental dalam hubungan ketenagakerjaan serta tingkat perlindungan hukum terhadap hak dan kewajiban tenaga kerja di Indonesia. Permasalahan dalam penyusunan dan pelaksanaan kontrak kerja masih banyak ditemukan, terutama terkait bentuk PKWT dan PKWTT, ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan, serta rendahnya posisi tawar pekerja. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil analisis menunjukkan bahwa perlindungan hukum telah diatur secara jelas dalam UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, dan PP 35/2021, namun implementasinya masih bergantung pada kepatuhan pengusaha, efektivitas pengawasan, dan pemahaman hukum pekerja. Pelanggaran kontrak kerja dapat menimbulkan kerugian ekonomi, sosial, dan psikologis bagi pekerja, serta konsekuensi administratif, perdata, maupun pidana bagi pengusaha. Temuan ini menegaskan pentingnya penguatan regulasi, peningkatan literasi hukum pekerja, dan mekanisme penegakan yang lebih efektif untuk mewujudkan hubungan kerja yang adil dan seimbang.
Copyrights © 2026