Fenomena overlapping regulasi merupakan persoalan struktural yang terus berulang dalam sistem hukum Indonesia, khususnya dalam ranah hukum tata negara. Tumpang tindih pengaturan terjadi ketika dua atau lebih peraturan perundang-undangan mengatur substansi yang sama namun memiliki norma, ruang lingkup, atau implikasi hukum yang berbeda. Kondisi ini menimbulkan berbagai permasalahan, mulai dari ketidakpastian hukum, inefektivitas penyelenggaraan pemerintahan, hingga melemahnya legitimasi kebijakan publik. Dalam perspektif negara hukum, keberadaan regulasi yang tidak harmonis bertentangan dengan asas kepastian hukum, asas keterbukaan, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis fenomena overlapping regulasi dalam perspektif hukum tata negara Indonesia dengan menitikberatkan pada faktor penyebab, dampak konstitusional, serta upaya penataan regulasi sebagai solusi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan hukum dan jurnal nasional yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa overlapping regulasi disebabkan oleh lemahnya perencanaan legislasi, minimnya koordinasi antar lembaga pembentuk peraturan, serta kecenderungan pembentukan regulasi sektoral tanpa harmonisasi yang memadai. Dampak dari kondisi ini tidak hanya dirasakan oleh aparat penegak hukum, tetapi juga oleh masyarakat sebagai subjek hukum yang mengalami kebingungan dalam pelaksanaan hak dan kewajibannya. Oleh karena itu, diperlukan reformasi legislasi yang sistematis melalui penguatan mekanisme harmonisasi, sinkronisasi, dan evaluasi peraturan perundang-undangan. Upaya tersebut penting untuk mewujudkan sistem hukum yang konsisten, efektif, dan sejalan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.
Copyrights © 2026