Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat) menempatkan Pancasila pada kedudukan sentral sebagai basis reflektif dan landasan filosofis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Pancasila tidak hanya berfungsi sebagai dasar normatif formal, tetapi juga sebagai manifestasi nilai-nilai transendental, moral, dan etis yang hidup dalam masyarakat, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang menempatkannya sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Dalam kerangka tersebut, penyelenggaraan kekuasaan negara dituntut untuk mengaktualisasikan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sosial sebagai prinsip fundamental penciptaan hukum. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan filosofis dan konseptual. Oleh karenya, Sejalan dengan prinsip ubi societas, ibi ius, pembentukan peraturan dipahami sebagai proses dinamis yang harus responsif terhadap perkembangan sosial. Pengabaian dimensi filosofis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan berpotensi melahirkan produk hukum yang positivistik-formalistik, sehingga menjauhkan hukum dari tujuan utamanya, yakni perwujudan keadilan substantif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Copyrights © 2026