Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
Vol 4 No 2 (2026): 2026

Analisis Yuridis Hubungan Hukum Para Pihak dalam Perjanjian Jual Beli Online dengan Skema Cash On Delivery (COD) Cek Dulu

Harahap, Zahra Zamaya (Unknown)
Sepriyadi Adhan S (Unknown)
Harsa Wahyu Ramadhan (Unknown)
Ahmad Zazili (Unknown)
Muhammad Havez (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Mar 2026

Abstract

Perkembangan perdagangan elektronik mendorong penggunaan metode transaksi Cash On Delivery (COD) dengan fitur Cek Dulu pada platform marketplace sebagai upaya meningkatkan perlindungan konsumen. Metode transaksi ini menjadi penting dalam jual beli barang pecah belah yang memiliki risiko tinggi mengalami kerusakan selama proses pengiriman dan berpotensi menimbulkan sengketa hukum antar pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan hukum para pihak serta mengkaji bentuk pertanggungjawaban hukum dalam perjanjian jual beli barang pecah belah melalui mekanisme COD Cek Dulu di platform Shopee. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan studi dokumen, kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menjawab permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi jual beli barang pecah belah melalui COD Cek Dulu melibatkan beberapa pihak, yaitu penjual, pembeli, Shopee, perusahaan jasa pengiriman, dan kurir, dengan hubungan hukum yang berbeda-beda. Hubungan hukum antara penjual dan pembeli lahir dari perjanjian jual beli, sedangkan hubungan antara Shopee dengan pengguna didasarkan pada perjanjian baku elektronik. Perusahaan jasa pengiriman bertanggung jawab atas proses pengangkutan barang, sementara tanggung jawab kurir terbatas pada pelaksanaan pengantaran. Pertanggungjawaban hukum dibedakan berdasarkan kedudukan masing-masing pihak, di mana penjual bertanggung jawab atas kualitas dan pengemasan barang, pembeli wajib memeriksa barang sebelum pembayaran, platform memiliki tanggung jawab terbatas pada penyelenggaraan sistem, dan jasa pengiriman bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang selama pengiriman. penelitian ini menyimpulkan bahwa pengaturan pertanggungjawaban yang jelas diperlukan untuk mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik bebasis COD Cek Dulu.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

AlZayn

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan ...