Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis kepastian hukum bagi konsumen serta kerangka normatif perlindungan konsumen terhadap maraknya peredaran sediaan farmasi ilegal di Indonesia. Masalah utama yang diangkat adalah bagaimana kepastian hukum diwujudkan, bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi konsumen, serta bagaimana penerapan hukum terhadap pengedar sediaan farmasi ilegal dalam studi kasus konkret. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum bagi konsumen diwujudkan melalui kewajiban izin edar sebagai jaminan keamanan, khasiat, dan mutu produk yang diawasi oleh BPOM. Perlindungan konsumen dilakukan melalui mekanisme preventif berupa kontrol pra-pasar dan mekanisme represif melalui kontrol pasca-pasar yang mencakup sanksi administratif hingga pidana. Penerapan hukum terhadap pengedar sediaan farmasi ilegal dalam kasus yang diteliti menunjukkan adanya sanksi berlapis sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena produk tersebut dianggap sebagai objek terlarang yang membahayakan kesehatan publik.
Copyrights © 2026