Transportasi ojek gunung merupakan sarana utama mobilitas masyarakat Desa Atar Lebar yang memiliki kondisi geografis perbukitan dan akses jalan terbatas. Dalam praktiknya, penentuan harga jasa ojek gunung dilakukan secara fleksibel tanpa standar tarif tertulis, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan keadilan dalam transaksi. Fokus penelitian ini adalah menganalisis praktik penentuan harga jasa ojek gunung serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif lapangan dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi terhadap pengemudi dan pengguna jasa ojek gunung. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif berdasarkan prinsip akad ijarah, keadilan (al-‘adl), kerelaan (tarāḍin), dan larangan gharar. Kesimpulan penelitian ini adalah penentuan harga jasa ojek gunung dilakukan melalui kesepakatan antara pengemudi dan penumpang dengan mempertimbangkan faktor medan, jarak tempuh, cuaca, waktu perjalanan, dan risiko kerja. Praktik tersebut secara normatif telah memenuhi rukun dan syarat akad ijarah serta dibolehkan dalam Hukum Ekonomi Syariah. Namun, terdapat juga adanya kelemahan pada aspek transparansi dan keseimbangan posisi tawar, terutama dalam kondisi mendesak yang menyebabkan penumpang berada pada posisi lemah. Oleh karena itu, praktik penetapan harga jasa ojek gunung sah secara syariah, tetapi memerlukan penguatan etika muamalah agar lebih adil, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat
Copyrights © 2026