Kondisi overkapasitas lembaga pemasyarakatan di Indonesia merupakan persoalan struktural yang belum terselesaikan, salah satunya dipicu oleh dominasi pemidanaan penjara terhadap penyalahguna narkotika. Kajian ini berfokus pada rehabilitasi sebagai upaya dalam rangka mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menelaah regulasi yang berlaku, prinsip keadilan restoratif, serta praktik pelaksanaannya dalam kerangka sistem pemasyarakatan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa rehabilitasi medis dan sosial memiliki kontribusi signifikan dalam menekan angka hunian lapas, mengoptimalkan proses pembinaan, dan menghadirkan model penegakan hukum yang lebih humanis. Namun demikian, implementasi kebijakan rehabilitasi masih menghadapi hambatan berupa keterbatasan infrastruktur, kurangnya sinergi antarinstansi, serta resistensi sosial yang dipengaruhi oleh stigma. Oleh sebab itu, penguatan dan konsistensi kebijakan rehabilitasi perlu diposisikan sebagai bagian integral dari reformasi hukum pidana untuk membangun sistem peradilan yang berkeadilan dan berdaya guna.
Copyrights © 2026