Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 menghapus batasan presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang merupakan tidak penting dalam sistem pemilu Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat pertimbangan hukum hakim Mahkamah Konstitusi mengenai penghapusan ambang presiden dari sudut pandang siyasah syar'iah. Penelitian hukum normatif dilakukan menggunakan metodologi peraturan-undangan, konseptualisasi, dan analisis keputusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ambang presiden bertentangan dengan prinsip kesetaraan rakyat, kesetaraan partai politik, dan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dari sudut pandang politik syar'iah, penghapusan batas presiden sejalan dengan prinsip keadilan, kemaslahatan, amanah, dan musyawarah. Oleh karena itu, keputusan tersebut tidak hanya bersifat konstitusional, tetapi juga mematuhi nilai-nilai Islam dalam membangun demokrasi yang adil dan adil.
Copyrights © 2026