Penelitian ini menganalisis antinomi hukum bagi pelaku usaha mikro dalam UU 5/1999 dan perlindungan hak konsumen dalam UU 8/1999. Meski Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan perlindungan UMKM sebagai instrumen demokrasi ekonomi, pengecualian pada Pasal 50 huruf h UU PM memicu dilema yuridis berupa distorsi pasar dan moral hazard. Dengan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, ditemukan bahwa sinkronisasi kedua regulasi tersebut belum mencapai titik ekuilibrium ideal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa imunitas normatif bagi UMKM tanpa batasan omzet yang presisi mencederai asas keadilan komutatif melalui praktik kolusi harga artifisial. Sebaliknya, penegakan UUPK terhadap entitas kecil cenderung eksesif, sehingga berisiko menimbulkan kriminalisasi berlebih. Penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi keadilan distributif memerlukan keseimbangan antara proteksi sektoral dan akuntabilitas hukum.
Copyrights © 2026