Transformasi ekonomi berbasis pengetahuan telah memicu peningkatan penggunaan klausul non-kompetisi dalam perjanjian kerja untuk melindungi rahasia dagang, meskipun regulasi di Indonesia masih sangat terbatas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pergeseran paradigma yudisial dalam penegakan klausul non-kompetisi di Indonesia dan merumuskan model regulasi yang mampu menjamin keadilan substantif bagi pekerja. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan perbandingan hukum internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 3549 K/Pdt/2023 menandai penguatan prinsip kepastian kontrak dan pengakuan kepentingan bisnis yang sah, namun masih mengabaikan parameter kewajaran dan hak ekonomi pekerja. Dibandingkan dengan sistem hukum di Jerman dan Belanda yang mewajibkan kompensasi finansial, praktik di Indonesia menciptakan beban ekonomi asimetris yang merugikan tenaga kerja. Penegakan klausul tanpa adanya kompensasi dinilai bertentangan dengan asas kepatutan dan berpotensi menghambat inovasi serta mobilitas sosial. Sebagai simpulan, Indonesia memerlukan rekonstruksi regulasi yang mengadopsi doktrin quid pro quo dan mekanisme garden leave untuk mencapai keseimbangan antara perlindungan aset perusahaan dan hak asasi manusia.
Copyrights © 2026