Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Deformalisasi Cessie dalam Praktik Perbankan: Benturan Antara Kepastian Hukum Pasal 613 KUHPerdata dan Efisiensi Pasar Kredit Sekunder Simanjuntak, Rosida; Sunaryo; Dwi Ariani, Nenny; Yennie Agustin; Kasmawati
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4290

Abstract

Praktik perbankan modern, khususnya dalam pasar kredit sekunder dan sekuritisasi aset, semakin menuntut mekanisme pengalihan piutang (cessie) yang cepat dan efisien demi menjaga likuiditas pasar keuangan. Namun, persyaratan formalitas kaku yang diatur dalam Pasal 613 KUHPerdata, yang mewajibkan adanya notifikasi formal atau persetujuan tertulis dari debitur, seringkali dianggap sebagai hambatan birokratis yang signifikan dalam mempercepat arus transaksi finansial berskala besar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketegangan yuridis yang muncul antara prinsip kepastian hukum yang melekat pada KUHPerdata dengan prinsip efisiensi ekonomi yang mendorong praktik "deformalisasi" cessie dalam operasional perbankan kontemporer. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis konseptual untuk mengevaluasi praktik perbankan saat ini terhadap kerangka hukum perdata. Temuan penelitian menunjukkan bahwa banyak bank seringkali mengabaikan prosedur notifikasi formal demi mempercepat transaksi sekuritisasi, sehingga memicu fenomena deformalisasi hukum yang sistematis. Praktik ini menciptakan posisi hukum yang rentan bagi kreditor penerima (assignee), karena tanpa notifikasi yang sah, debitur secara hukum tetap berhak melakukan pembayaran kepada kreditor asal (assignor). Selain itu, terdapat disharmoni regulasi yang nyata antara hukum perdata materiil dengan peraturan teknis otoritas jasa keuangan yang cenderung lebih mengutamakan kecepatan transaksi dan kegunaan ekonomi. Studi ini membuktikan bahwa pengejaran efisiensi pasar seringkali mengorbankan perlindungan hukum bagi debitur serta melemahkan asas publisitas dalam hukum kebendaan yang sangat penting untuk melindungi kepentingan pihak ketiga. Diperlukan adanya rekonseptualisasi komprehensif terhadap kerangka hukum cessie agar dapat mengharmonisasikan kebutuhan pasar keuangan global yang dinamis dengan prinsip dasar perlindungan hukum sebagaimana diamanatkan oleh KUHPerdata.
Inkonsistensi Yurisdiksi dan Mekanisme Pembatalan Putusan BPSK Telaah Kritis Terhadap Sengketa Pembiayaan Syariah Berbasis Akad Murabahah Adelia, Liza; Rohaini; Dwi Ariani, Nenny; Febrianto, Dita; Wahyu Ramdhan, Harsa
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4473

Abstract

Konflik yurisdiksi dalam sengketa konsumen berakad syariah seringkali menimbulkan ketegangan dialektis antara perlindungan konsumen populis dan kepastian hukum kontrak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis kewenangan atributif Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) serta implikasi yuridis kompetensi absolut Pengadilan Agama pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 dalam konteks pembatalan putusan arbitrase. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual dan kasus melalui tinjauan literatur terhadap artikel jurnal bereputasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kecenderungan BPSK bertindak ultra vires saat memutus sengketa wanprestasi pembiayaan yang sejatinya merupakan domain hukum kontrak. Lebih lanjut, ditemukan adanya anomali yurisdiksi di mana Pengadilan Negeri melakukan pembatalan putusan BPSK atas objek akad Murabahah, yang seharusnya secara konstitusional merupakan wewenang eksklusif Peradilan Agama. Praktik peradilan juga menunjukkan adanya "patologi" hukum dalam penerapan Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase, di mana hakim seringkali melampaui batas pemeriksaan formal dan memasuki pemeriksaan pokok perkara (review on the merits). Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa rekonstruksi kewenangan lembaga penyelesai sengketa harus didasarkan pada penghormatan terhadap kompetensi absolut guna menjamin kepastian hukum dan kepatuhan syariah (sharia compliance) dalam ekosistem ekonomi syariah di Indonesia.
Menakar Keadilan Substantif dalam Enforceability Klausul Non-Kompetisi di Indonesia: Analisis Perbandingan Pasca-Putusan Mahkamah Agung Nomor 3549 K/Pdt/2023 Aurellia Salsabilla, Adinda; Febrianto, Dita; Wahyu Ramadhan, Harsa; Adhan, Sepriyadi; Dwi Ariani, Nenny
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4662

Abstract

Transformasi ekonomi berbasis pengetahuan telah memicu peningkatan penggunaan klausul non-kompetisi dalam perjanjian kerja untuk melindungi rahasia dagang, meskipun regulasi di Indonesia masih sangat terbatas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pergeseran paradigma yudisial dalam penegakan klausul non-kompetisi di Indonesia dan merumuskan model regulasi yang mampu menjamin keadilan substantif bagi pekerja. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan perbandingan hukum internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 3549 K/Pdt/2023 menandai penguatan prinsip kepastian kontrak dan pengakuan kepentingan bisnis yang sah, namun masih mengabaikan parameter kewajaran dan hak ekonomi pekerja. Dibandingkan dengan sistem hukum di Jerman dan Belanda yang mewajibkan kompensasi finansial, praktik di Indonesia menciptakan beban ekonomi asimetris yang merugikan tenaga kerja. Penegakan klausul tanpa adanya kompensasi dinilai bertentangan dengan asas kepatutan dan berpotensi menghambat inovasi serta mobilitas sosial. Sebagai simpulan, Indonesia memerlukan rekonstruksi regulasi yang mengadopsi doktrin quid pro quo dan mekanisme garden leave untuk mencapai keseimbangan antara perlindungan aset perusahaan dan hak asasi manusia.