Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong meningkatnya penggunaan telepon seluler, yang berdampak pada perubahan fungsi nomor seluler dari sekadar alat komunikasi menjadi objek yang memiliki nilai ekonomi. Fenomena nomor seluler cantik sebagai nomor dengan pola tertentu yang mudah diingat telah memicu terjadinya transaksi jual beli, namun belum diimbangi dengan kepastian perlindungan hukum yang memadai bagi konsumen. Dalam praktiknya, konsumen pemilik nomor seluler cantik kerap mengalami kerugian, seperti nomor tidak dapat digunakan, keterkaitan dengan pengguna sebelumnya, serta gangguan keamanan dan kenyamanan layanan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi konsumen pemilik nomor seluler cantik dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi, baik yang bersifat preventif maupun represif. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif perlindungan hukum preventif telah diatur melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Telekomunikasi, serta peraturan pelaksananya, namun belum terdapat pengaturan khusus yang secara eksplisit mengatur perdagangan dan pengelolaan nomor seluler bernilai ekonomi. Sementara itu, perlindungan hukum represif tersedia melalui mekanisme pertanggungjawaban pelaku usaha, sanksi, dan penyelesaian sengketa, baik secara litigasi maupun non-litigasi.
Copyrights © 2026