Penyelundupan benih bening lobster (BBL) merupakan salah satu bentuk tindak pidana perikanan yang berdampak signifikan terhadap keberlanjutan sumber daya laut dan kedaulatan ekonomi negara. Praktik ini tidak hanya melanggar ketentuan hukum nasional di bidang perikanan, tetapi juga berkaitan dengan rezim hukum laut internasional, khususnya dalam konteks pengawasan wilayah laut teritorial dan perairan yurisdiksi Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tantangan penegakan hukum terhadap kejahatan penyelundupan benih bening lobster di sektor perikanan serta keterkaitannya dengan aspek lintas batas negara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan internasional, khususnya terkait prinsip-prinsip hukum laut sebagaimana diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Hasil penelitian menunjukkan bahwa tantangan utama penegakan hukum terletak pada keterbatasan pengawasan di wilayah laut teritorial, kompleksitas pembuktian tindak pidana perikanan lintas negara, serta lemahnya koordinasi antar aparat penegak hukum. Selain itu, perbedaan yurisdiksi antarnegara di wilayah perbatasan laut turut memperbesar peluang terjadinya penyelundupan BBL. Oleh karena itu, diperlukan penguatan penegakan hukum nasional yang terintegrasi dengan kerja sama internasional guna menjamin perlindungan sumber daya perikanan secara berkelanjutan.
Copyrights © 2026