Putusan pengadilan mengenai nafkah anak pasca perceraian bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan putusan nafkah anak pasca perceraian serta upaya hukum yang dapat dilakukan apabila ayah tidak melaksanakan kewajiban nafkah anak, dengan studi pada Putusan Pengadilan Agama Makassar. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakpatuhan ayah dalam melaksanakan kewajiban nafkah anak bertentangan dengan Pasal 41 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 105 huruf (c) dan Pasal 156 huruf (d) Kompilasi Hukum Islam, serta Pasal 26 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Upaya hukum yang dapat ditempuh meliputi aanmaning, sita eksekusi, eksekusi putusan, serta pemotongan penghasilan bagi ayah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas pelaksanaan putusan nafkah anak memerlukan mekanisme penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan guna menjamin perlindungan hak anak Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakpatuhan ayah dalam melaksanakan kewajiban nafkah anak bertentangan dengan Pasal 41 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 105 huruf (c) dan Pasal 156 huruf (d) Kompilasi Hukum Islam, serta Pasal 26 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Upaya hukum yang dapat ditempuh meliputi aanmaning, sita eksekusi, eksekusi putusan, serta pemotongan penghasilan bagi ayah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas pelaksanaan putusan nafkah anak memerlukan mekanisme penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan guna menjamin perlindungan hak anakHasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakpatuhan ayah dalam melaksanakan kewajiban nafkah anak bertentangan dengan Pasal 41 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 105 huruf (c) dan Pasal 156 huruf (d) Kompilasi Hukum Islam, serta Pasal 26 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Upaya hukum yang dapat ditempuh meliputi aanmaning, sita eksekusi, eksekusi putusan, serta pemotongan penghasilan bagi ayah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas pelaksanaan putusan nafkah anak memerlukan mekanisme penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan guna menjamin perlindungan hak anak.
Copyrights © 2026