Putusan pengadilan dalam perkara perdata memiliki akibat hukum yang signifikan terhadap para pihak yang bersengketa, khususnya terhadap kedudukan kreditor dan debitor dalam sengketa perjanjian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum putusan perdata terhadap hak dan kewajiban kreditor dan debitor, serta implikasinya terhadap hubungan hukum para pihak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan perdata tidak hanya berfungsi sebagai sarana penyelesaian sengketa, tetapi juga menentukan kepastian hukum mengenai pemenuhan prestasi, perlindungan hak, serta tanggung jawab para pihak berdasarkan perjanjian yang telah disepakati. Putusan pengadilan dapat menguatkan, mengubah, atau menghapus kedudukan hukum kreditor dan debitor sesuai dengan amar putusan dan pertimbangan hukum hakim. Oleh karena itu, pemahaman terhadap akibat hukum putusan perdata menjadi penting guna menjamin keadilan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan perjanjian.
Copyrights © 2026