Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
Vol 4 No 2 (2026): 2026

Tanggungjawab Pemerintah Dalam Upaya Pencegahan Kasus Bunuh Diri di Kota Mataram

I Putu Diatmika (Unknown)
Zamroni (Unknown)
Ahmad Heru Romadhon (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Mar 2026

Abstract

Hak atas kesehatan jiwa merupakan bagian integral dari hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah memiliki peran strategis dalam pemenuhan hak tersebut, khususnya dalam upaya pencegahan bunuh diri sebagai persoalan kesehatan jiwa yang kompleks dan multidimensional. Penguatan kerangka hukum melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk tidak hanya menyediakan layanan kuratif, tetapi juga menyelenggarakan upaya promotif dan preventif secara sistemik dan berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pemenuhan hak atas kesehatan jiwa dalam rangka pencegahan bunuh diri di Kota Mataram, serta menelaah implementasi tanggung jawab tersebut oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma sebagai fasilitas rujukan utama. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pemenuhan hak atas kesehatan jiwa bersifat legal, komprehensif, dan sistemik, mencakup penyusunan kebijakan, penyediaan layanan, pengalokasian sumber daya, serta pengawasan berkelanjutan. Implementasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui RSJ Mutiara Sukma telah diwujudkan dalam bentuk program promotif dan preventif, sistem rujukan terstruktur, serta mekanisme respons krisis yang terkoordinasi. Hal ini menegaskan bahwa pencegahan bunuh diri merupakan mandat hukum dan bagian esensial dari perlindungan hak hidup dan hak atas kesehatan jiwa warga negara.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

AlZayn

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan ...