Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Analisis Kemampuan Berpikir Kritis Siswa dalam Pembelajaran IPAS di Sekolah Dasar Kelas V SDN 2 Batur I Putu Diatmika; I Nyoman Sudirman
Pentagon : Jurnal Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Vol. 2 No. 4 (2024): Desember: Pentagon : Jurnal Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
Publisher : Asosiasi Riset Ilmu Matematika dan Sains Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62383/pentagon.v2i4.295

Abstract

Research with the title Critical Thinking Ability of Class V Students in Social Science Learning at SD 2 BATUR. (Magdalena et al., 2021) This research aims to: Determine the critical thinking abilities of fifth grade students in learning science and science, identify factors that influence students' critical thinking abilities. and factors that influence the critical thinking abilities of class V students in science and science learning at SDN 2. This research will use a qualitative descriptive method. The subjects of this research are fifth grade students at SD 2 BATUR who are divided into three categories: High critical thinking ability, (Ilham & Hardiyanti, 2020) Medium critical thinking ability, Low critical thinking ability. Apart from these 3 categories, this research also uses Data collection techniques include observation, tests and interviews. The results of the research are 3 categories, including students with high critical thinking ability categories who can fulfill all critical thinking indicators. Students with moderate critical thinking ability categories are able to meet three indicators. Students with low critical thinking ability categories are only able to meet two indicators. This is also due to several factors that influence students' critical thinking ability, namely as follows: internal factors such as physical condition, anxiety, motivation, interaction and intellectual development and external factors related to outside individual in the form of a social environment.
Analisis Yuridis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) Terhadap Kepastian Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil (UMK) Amy Shientiarizki; Arief Rahman; Sunanto; Christin Natalia P.N; I Putu Diatmika; Wahyu Nur Chalamsah Setiawan; Ahmad Fadhli Busthomi; Maryanne Pattynama; Ahmad Heru Romadhon
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4273

Abstract

sistem Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA) terhadap kepastian hukum bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Indonesia. Secara normatif, sistem OSS-RBA memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif yuridisdengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis terhadap prinsip lex certa dan lex scriptadalam penyelenggaraan perizinan usaha. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif sistem OSS-RBA telah memberikan kepastian hukum melalui penyederhanaan perizinan, transparansi prosedur, dan integrasi antarinstansi. Namun, efektivitas penerapan prinsip kepastian hukum masih menghadapi kendala dalam implementasi, seperti ketimpangan kapasitas antar daerah, tumpang tindih regulasi sektoral, serta keterbatasan infrastruktur digital. Meskipun demikian, OSS-RBA terbukti mampu memperkuat asas-asas umum pemerintahan yang baik, terutama asas kepastian hukum, kemanfaatan, keterbukaan, dan akuntabilitas, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi UMK dalam hal efisiensi waktu, biaya, serta peningkatan akses pembinaan usaha
Tanggung Jawab Hukum Produsen Farmasi Terhadap Konsumen Atas Peredaran Sirup Terkontaminasi Yang Menyebabkan Gagal Ginjal Akut Sunanto; I Putu Diatmika; Umu Istiharoh; Rahayu Sri Utami
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4292

Abstract

Peredaran sirup obat yang terkontaminasi etilen glikol dan dietilen glikol hingga menyebabkan kasus gagal ginjal akut pada anak menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap keamanan produk farmasi serta memperlihatkan lemahnya perlindungan konsumen di sektor kesehatan. Kondisi tersebut menuntut kajian hukum yang komprehensif terkait pertanggungjawaban produsen farmasi dan mekanisme perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tanggung jawab hukum produsen farmasi terhadap konsumen serta mengkaji mekanisme perlindungan hukum yang dapat ditempuh konsumen dalam menuntut pertanggungjawaban atas kerugian akibat peredaran sirup terkontaminasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, yang didukung oleh teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi dokumen serta analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa produsen farmasi memiliki tanggung jawab hukum yang bersifat multidimensional, meliputi tanggung jawab perdata melalui prinsip tanggung jawab mutlak, tanggung jawab pidana atas pelanggaran standar keamanan dan keselamatan produk, serta tanggung jawab administratif berupa sanksi dari otoritas pengawas. Mekanisme perlindungan hukum bagi konsumen dapat ditempuh melalui jalur nonlitigasi seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen serta jalur litigasi melalui pengadilan, termasuk gugatan perdata dan class action. Pengaturan tersebut secara normatif telah memberikan dasar perlindungan hukum, namun implementasinya masih menghadapi kendala struktural dan teknis. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa efektivitas perlindungan konsumen di bidang farmasi sangat bergantung pada konsistensi penegakan hukum, penguatan pengawasan, serta akses konsumen terhadap mekanisme pemulihan hak yang adil dan berkeadilan.
Tanggungjawab Pemerintah Dalam Upaya Pencegahan Kasus Bunuh Diri di Kota Mataram I Putu Diatmika; Zamroni; Ahmad Heru Romadhon
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4863

Abstract

Hak atas kesehatan jiwa merupakan bagian integral dari hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah memiliki peran strategis dalam pemenuhan hak tersebut, khususnya dalam upaya pencegahan bunuh diri sebagai persoalan kesehatan jiwa yang kompleks dan multidimensional. Penguatan kerangka hukum melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk tidak hanya menyediakan layanan kuratif, tetapi juga menyelenggarakan upaya promotif dan preventif secara sistemik dan berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pemenuhan hak atas kesehatan jiwa dalam rangka pencegahan bunuh diri di Kota Mataram, serta menelaah implementasi tanggung jawab tersebut oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma sebagai fasilitas rujukan utama. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pemenuhan hak atas kesehatan jiwa bersifat legal, komprehensif, dan sistemik, mencakup penyusunan kebijakan, penyediaan layanan, pengalokasian sumber daya, serta pengawasan berkelanjutan. Implementasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui RSJ Mutiara Sukma telah diwujudkan dalam bentuk program promotif dan preventif, sistem rujukan terstruktur, serta mekanisme respons krisis yang terkoordinasi. Hal ini menegaskan bahwa pencegahan bunuh diri merupakan mandat hukum dan bagian esensial dari perlindungan hak hidup dan hak atas kesehatan jiwa warga negara.