Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
Vol 4 No 2 (2026): 2026

Analisis Dasar Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Hak Asuh Anak Di Bawah 12 Tahun Kepada Ayah: (Studi Putusan Nomor 56/Pdt.G/2025/PA.Bjb)

Nova Ayu Lestari (Unknown)
Nunung Rodliyah (Unknown)
Elly Nurlaili (Unknown)
Kasmawati (Unknown)
Sayyidah Sekar Dewi Kulsum (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Mar 2026

Abstract

Penelitian ini menganalisis alasan yang dipakai oleh hakim dalam Putusan Pengadilan Agama Banjarbaru Nomor 56/Pdt.G/2025/PA.Bjb yang memberikan hak asuh kepada ayah untuk anak di bawah 12 tahun setelah perceraian, meskipun Pasal 105 ayat (1) KHI lebih mengutamakan ibu. pendekatan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus, terbukti bahwa hakim lebih mengutamakan prinsip terbaik untuk anak, dengan memperhatikan kemampuan ayah dalam mengasuh, kelalaian ibu akibat menikah lagi, serta jarak tempat tinggal. Selain itu, hasil penelitian juga menunjukkan adanya yurisprudensi dari keputusan Mahkamah Agung. Temuan ini menunjukkan bahwa norma hadhanah dapat disesuaikan demi kepentingan dan kesejahteraan anak.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

AlZayn

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan ...