Itsbat nikah merupakan mekanisme hukum yang diajukan ke Pengadilan Agama untuk memperoleh pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan secara agama namun belum dicatatkan secara administratif oleh negara. Dalam perspektif hukum perdata, penetapan itsbat nikah memiliki implikasi penting terhadap status hukum para pihak, khususnya berkaitan dengan harta bersama dan kepastian subjek hukum dalam peralihan hak atas tanah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan itsbat nikah sebagai dasar yuridis dalam proses balik nama sertifikat tanah serta mengkaji kekuatan pembuktiannya dalam sistem hukum perdata Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan itsbat nikah yang telah berkekuatan hukum tetap memiliki kekuatan pembuktian yang sah sebagai alat bukti autentik mengenai status perkawinan, sehingga dapat dijadikan dasar dalam proses administrasi peralihan hak atas tanah, khususnya yang berkaitan dengan harta bersama. Dengan demikian, itsbat nikah berperan dalam mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak dalam ranah keperdataan.
Copyrights © 2026