Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
Vol 4 No 2 (2026): 2026

Pertanggungjawaban Hukum Apoteker terhadap Medication Error dalam Perspektif Hukum Perdata Indonesia

Deska Setiya Erin (Unknown)
Yulia Kusuma Wardani (Unknown)
Kasmawati (Unknown)
Yennie Agustin Mr (Unknown)
Siti Nurhasanah (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Mar 2026

Abstract

Medication error merupakan salah satu bentuk kelalaian dalam pelayanan kefarmasian yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi pasien, baik secara fisik maupun materiil. Dalam sistem pelayanan kesehatan, apoteker sebagai tenaga kesehatan profesional memiliki tanggung jawab hukum atas setiap tindakan yang dilakukan dalam proses peracikan, penyerahan, dan pemberian informasi obat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum apoteker terhadap medication error dalam perspektif hukum perdata Indonesia, serta mengkaji dasar hukum yang dapat digunakan pasien untuk menuntut ganti rugi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban apoteker dapat didasarkan pada perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata maupun wanprestasi apabila terdapat hubungan kontraktual antara apoteker dan pasien. Unsur kesalahan, kerugian, dan hubungan kausalitas menjadi faktor utama dalam menentukan adanya tanggung jawab perdata. Dengan demikian, perlindungan hukum bagi pasien dapat diwujudkan melalui mekanisme gugatan perdata sebagai bentuk akuntabilitas profesional apoteker dalam pelayanan kesehatan.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

AlZayn

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan ...